Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa artis Sandy Tumiwa atas laporannya terkait wayang yang dilontarkan penceramah Ustaz Khalid Basalamah, Rabu, 9 Maret 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, kasus sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa kata Gatot, dalam bentuk interview berita acara wawancara sebagai pelapor.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Beri Klarifikasi Soal Musnahkan Wayang
Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. “Penyelidikan oleh pidum (pidana umum),” ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, artis Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Ahmad menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi: LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP. []